Parkir liar kembali menjamur di depan Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada. Padahal kemarin petugas Dinas Perhubungan menggembok mobil-mobil yang memarkir mobil di depan pengadilan itu.
Ada sekitar 10 mobil yang parkir di depan pengadilan. Beberapa mobil yang parkir adalah Alphard dan Pajero Sport. Mobil-mobil ini berjajar satu baris di depan pengadilan. Diperkirakan pengendara mobil-mobil itu sedang mengurus sesuatu di dalam pengadilan yang memiliki halaman sempit itu.
"Sampai sekarang belum ada petugas yang kemari, tapi tidak tahu juga kalau sore nanti ada petugas yang datang," kata salah seorang satpam di kawasan itu, Kamis (19/9/2013).
Satpam itu menjelaskan, sering mobil yang diparkir di depan pengadilan itu sampai menyita tiga baris lajur jalan sehingga membuat lalu lintas macet. "Kalau sekarang kan cuma satu baris saja," katanya.
Pada Rabu kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggembok 4 mobil yang diparkir di depan pengadilan dan menderek 1 mobil. Keempat mobil yang digembok dengan kunci ban itu adalah Pajero Sport nopol B 11 NEW warna putih keluaran 2011. Digembok pula Honda CRV Nopol B 383 TTT warna hitam keluaran 2012, KIA Picanto B 1402 VRC warna hitam keluaran 2013 dan Avanza nopol B 1734 PKE warna silver tahun 2010.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut pentil mobil dan motor yang parkir sembarangan di badan jalanan. Langkah diambil untuk membuat jera para pengendara bandel.
Ada sekitar 10 mobil yang parkir di depan pengadilan. Beberapa mobil yang parkir adalah Alphard dan Pajero Sport. Mobil-mobil ini berjajar satu baris di depan pengadilan. Diperkirakan pengendara mobil-mobil itu sedang mengurus sesuatu di dalam pengadilan yang memiliki halaman sempit itu.
"Sampai sekarang belum ada petugas yang kemari, tapi tidak tahu juga kalau sore nanti ada petugas yang datang," kata salah seorang satpam di kawasan itu, Kamis (19/9/2013).
Satpam itu menjelaskan, sering mobil yang diparkir di depan pengadilan itu sampai menyita tiga baris lajur jalan sehingga membuat lalu lintas macet. "Kalau sekarang kan cuma satu baris saja," katanya.
Pada Rabu kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggembok 4 mobil yang diparkir di depan pengadilan dan menderek 1 mobil. Keempat mobil yang digembok dengan kunci ban itu adalah Pajero Sport nopol B 11 NEW warna putih keluaran 2011. Digembok pula Honda CRV Nopol B 383 TTT warna hitam keluaran 2012, KIA Picanto B 1402 VRC warna hitam keluaran 2013 dan Avanza nopol B 1734 PKE warna silver tahun 2010.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut pentil mobil dan motor yang parkir sembarangan di badan jalanan. Langkah diambil untuk membuat jera para pengendara bandel.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment
Please Comments,If spam will deleted